1.Analisa yuridis penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam tindak pidana yang tercakup dalam beberapa kompetensi relatif pengadilan (studi kasus: tindak pidana penipuan atas nama YBB)
2.Bantuan hukum terhadap tersangka dalam penyidikan tindak pidana perpajakan (studi kasus penggelapan pajak oleh PT.CRP)
3.Pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi (studi kasus Put.PN.Jkt.Pst: No. 1180/Pid.B/2006/PN.Jkt.Pst)a.n. terdakwa Capt. Tarcisius Walla alias Capt. Walla
4.Penerapan asas praduga tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada media massa (studi kasus putusan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor: 1608.K/PID/2005)
5.Syarat-syarat pemberian kuasa ditinjau dari segi hukum acara perdata Indonesia (studi kasus No. 316/PDT.G/1999/PN.JKT.PST. antara PT. Manggala Dwi Lestari dengan PT. Asuransi Prima Perkasa Internasional)
6.Penundaan pelaksanaan keputusan tender dalam sengketa tata usaha negara di PTUN Jakarta (studi kasus: putusan No.167/G/200/PTUN.JKT)
7.Patokan pemidanaan putusan hakim sebagai alternatif untuk keadilan
8.Pelaksanaan pasal 46 (1) UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pejabat bank Indonesia (studi kasus atas nama tersangka Burhanuddin Abdullah)
9.Gugatan intervensi dalam perkara keberatan di pengadilan negeri atas putusan komisi pengawas persaingan usaha
10.Lembaga hakim komisaris sebagai pengganti praperadilan dalam RUU KUHAP (suatu pembaharuan hukum acara pidana Indonesia)
No comments:
Post a Comment