1.Eksistensi wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada lembaga kejaksaan RI dan komisi pemberantasan korupsi dalam penanganan tindak pidana korupsi
2.Penggunaan pasal inkonstitusional dalam putusan perkara pidana di pengadilan negeri (studi kasus putusan no. 1114/PD.B/2006/JKT.PST)
3.Eksepsi terhadap gugatan yang bersifat prematur dalam hukum acara perdata (Studi kasus: gugatan citizen lawsuitt gerakan rakyat penyelamat blok cepu)
4.Pembukaan rahasia bank dalam tahap penyidikan tindak pidana pencucian uang
5.Pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup dikaitkan dengan fungsi badan pengendalian lingkungan hidup daerah sebagai mediator
6.Pemanggilan pihak pengadilan terhadap tergugat terkait lahirnya putusan verstek: Studi kasus putusan pengadilan negeri No.258/Pdt.G/2005/PN.Jak-Sel
7.Penerapan uitvoerbaar bijvoorraad dalam putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama (studi kasus putusan perkara perdata register nomor: 89/PDT.G/2005/PN.TNG)
8.Tertangkap tangan sebagai salah satu bentuk penangkapan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (Studi kasus: analisa putusan praperadilan No.06/Pid/Prap/2008/PN Jkt-Sel tentang penangkapan dalam hal tertangkap tangan atas Al Amin Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi)
9.Peranan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang
10.Dokumen sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang dalam usaha asuransi jiwa
No comments:
Post a Comment