1.Penanganan khusus terhadap narapidana penderita HIV/AIDS di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia
2.Pembatalan perjanjian sebagai perbuatan melawan hukum
3.Hubungan hukum para pihak dan permasalahan dalam polis asuransi jiwa berinvestasi "kadoku"
4.Penundaan eksekusi dengan alasan adanya perkara lain yang saling berkaitan dan putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap
5.Penghentian penyidikan berdasarkan asas oportunitas oleh jaksa agung
6.Perbedaan proses pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK dan sesudah perma no. 1 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK
7.Pihak ketiga yang berkepentingan sebagai penerapan doktrin citizen lawsuit di pengadilan (studi kasus ujian nasional, perubahan sistem transaksi dan tarif tol, praperadilan Soeharto dan judicial review undang-undang nomor 37 tahun 2004)
8.Pembuktian pendanaan terorisme berdasarkan UU No.25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang (financing of terorism reverse money laundering) (studi kasus pendanaan terorisme dengan terdakwa Ainul Bahri alias Abu Dujana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
9.Analisis terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik pada tindak pidana sistem budidaya tanaman (studi kasus: laporan PT.bisi atas tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh petani jagung di Kediri Jawa Timur)
10.Pertimbangan hakim yang bias rasial dalam putusan perkara pidana (studi kasus narkotika dengan terpidana warga negara asing - putusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 2152/Pid.B/2003/PN.JKT.PST)
No comments:
Post a Comment